kebijkan pemerintah dalam bidang kesehatan sesuai hukum

A. Kebijakan Pemerintah Dalam Bidang Kesehatan
I. Dasar Hukum
Menimbang

1. SKep Men Kes RI No 99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional
2. TAP MPR RI VII tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
3. Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes. `/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat tahun 2010
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 1277/Men. Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
II. Memutuskan
Menetapkan
1. Keputusan Menteri Kesehatan tentang Sistem Kesehatan Nasional
2. Sistem Kesehatan Nasional Dimaksud dalam diktum kedua dimaksud agar digunakan sebagai pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaran pembangunan kesehatan di Indonesia
3. Keputusan ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan dengan diadakaperubahansebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan ditetapkan 10 Februari 2004 ( Jakarta/ MenKes RI).

Gerakan pembangunan berwawasan kesehatan adalah inisiatif semua komponen bangsa dalam menetapkan perencanaan pembangunan selalu berorientasi untuk mengedapankan upaya promotif dan preventif pada masalah kesehatan, walaupun bukan berarti mengesampingkan kegiatan kuratif.
Gerakan tersebut berlaku untuk semua komponen bangsa yang harus berpartisipasi secara aktif baik yang berupa kegiatan individu, keluarga, kelompok masyarakat, instansi pemerintah ataupun swasta. Promotif yang dimaksud adalah suatu upaya untuk meningkatkan status kesehatan dan menjaganya dari semua kemungkinan-kemingkinan yang menyebabkan timbulnya penyakit dan masalah kesehatan. Kegiatan tersebut bisa berupa meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan, menjaga kebugaran tubuh, mengatur menu seimbang termasuk didalamnya kegiatan rekreasi dan pembinaan mental spiritual

Kegiatan preventif dapat dilaksanakan dengan cara mencegah dan menghindari timbulnya penyakit dan masalah kesehatan lain. Kegiatan ini bisa berupa pemberian imunisasi, perbaikan lingkungan ( hygiene dan sanitasi )baik perorangan, perumahan, industri rumah tangga maupan indistri perusahaan. Kegiatan preventif juga diulakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas juga kereta api dan keselamatan kerja terhadap seluruh pekerja termasuk pekerja perusahaan. Pada tingkat perusahaan dan departemen dampak lingkungan dengan kegiatan analisa dampak lingkungan ( AMDAL).Pada departemen yang terkait misalkan Departemen Pertanian harus dipikirkan juga bagaimana mencegah dan mengurangi terjadjadi semua industri perusahaan dalam mengolah produknya harus sudah inya dampak insectisida terhadap penggunanya.
Contoh yang lain : misal pada kegiatan industri perusahaan, memikirkan dampak lingkungan utamanya terhadap pengolahan polutan (limbah produksi) sehingga memenuhi batas ambang kesehatan yang ditentukan

PERUBAHAN PARADIGMA SEHAT

Berdasarkan pemahaman situasi dan adanya perubahan terhadap konsep sehat –sakit serta makin kayanya khasanah ilmu pengetahuan dan informasi tentang determinan kesehatan yang bersifat multifaktural, telah mendorong pembangunan kesehatan nasional kearah paradigma baru, yaitu pardigma sehat
Paradigma adalah pemikiran dasar sehat, berorientasi pada peningkatan dan perlindungan penduduk sehat dan bukan hanya penyembuhan orang sakit, sehingga kebijakan lebih ditekankan pada upaya promotif dan preventif dengan maksud melindungi dan meningkatkan orang sehat menjadi lebih sehat dan lebihn produktif serta tidak jatuh sakit karena adanya upaya preventif. Sehingga perlu diupayakan semua polecy pemerintah selalu berwawasan kesehatan dengan mottonya menjadi “ Pembangunan Berwawasan Kesehatan”
Paradigma sehat diharapkan menjadi suatu cara pandang “ baru “ masyarakat yang merupakan perubahan pandang terhadap konsep sehat sakit. Paradigma sehat dijadikan sebagai suatu komitmen gerakan nasional segenap masyarakat sehingga betul-betul kesehatan menjadi tanggung jawab bersama (shared responsibility) yang mengacu pada prinsip-pronsip kemitraan ( partner ship).
Menggunakan paradigma sehat maka segenap masyarakat bersama pemerintah menyelenggarakan pembangunan yang berwawasan kesehatan agar terwujud “ INDONESIA SEHAT TAHUN 2010”.


Wujud nyata paradigma sehat
• Merealisasikan visi Indonesia Sehat tahun 2010 yaitu
gambaran masa depan masyarakat Indonesia yang akan dicapai melalui penyelenggarakan pembangunan kesehatan yakni :
1. Masyarakat bangsa dan negara yang ditandai dengan penduduknya hidup dalam lingkungan yang sehat.
2. Berperilaku hidup bersih dan sehat
3. Mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil
dan merata
4. memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh
wilayah Indonesia
PILAR UTAMA UNTUK MENOPANG VISI INDONESIA SEHAT 2010
• Lingkungan yang kondusif bagi masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat
• Perilaku hidup bersih dan sehat setiap anggota masyarakat
• Tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai yang dibutuhkan
• Masyarakat mempunyai kemampuan untuk mengakses pelayanan kesehatan tanpa terpengaruh faktor sosial ekonomi maupun non ekonomi
PILAR UTAMA UNTUK MENOPANG VISI INDONESIA SEHAT 2010
• Lingkungan yang kondusif bagi masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat
• Perilaku hidup bersih dan sehat setiap anggota masyarakat
• Tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai yang dibutuhkan
• Masyarakat mempunyai kemampuan untuk mengakses pelayanan kesehatan tanpa terpengaruh faktor sosial ekonomi maupun non ekonomi